Portalterkini.com, Kolaka Timur – Kamis, (23/06/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Ladongi, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur (Koltim) melakukan dialog terbuka bersama sejumlah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Ladongi.
Dalam dialog itu, terungkap adanya ketidaksinkronan data antara pihak BPN dan BWS terkait penentuan koordinat lahan yang masuk area genangan.
Hal ini berimbas kepada lahan masyarakat yang telah tergenang dan belum mendapatkan ganti rugi lahan.
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
Dalam kesempatan itu bapak Risman Kadir sebagai penyambung lidah masyarakat yang juga ketua Komisi III DPRD Koltim mendesak agar pihak BWS sesegera mungkin menuntaskan ganti rugi lahan pada masyarakat terdampak.
\”Ini sangat disesalkan akibat adanya perbedaan data kedua pihak sebagai penanggungjawab ganti rugi lahan sehingga menyebabkan total area genangan makin bertambah, pihak BPN mengklaim menetapkan koordinat berdasarkan koordinat lokal sedangkan BWS menggunakan koordinat global,\” ujar Risman.
Lanjutnya lagi, \”saya minta BWS jangan lagi menunda nunda persoalan ini, mohon segera turun ke lapangan lakukan verifikasi lapangan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,\” tegas Risman.
Laporan : Armanto
