Portalterkini.com, Kolaka Timur – Kamis, (23/06/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Ladongi, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur (Koltim) melakukan dialog terbuka bersama sejumlah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Ladongi.
Dalam dialog itu, terungkap adanya ketidaksinkronan data antara pihak BPN dan BWS terkait penentuan koordinat lahan yang masuk area genangan.
Hal ini berimbas kepada lahan masyarakat yang telah tergenang dan belum mendapatkan ganti rugi lahan.
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
- 30 Hari Mengabdi di Rakadua, Mahasiswa KKN Tinggalkan Sejumlah Program untuk Masyarakat.
- Hadir di Istana Kepresidenan RI, Kadin Sultra Usulkan Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional
- Kadin Sultra Bertemu Prabowo, Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dalam kesempatan itu bapak Risman Kadir sebagai penyambung lidah masyarakat yang juga ketua Komisi III DPRD Koltim mendesak agar pihak BWS sesegera mungkin menuntaskan ganti rugi lahan pada masyarakat terdampak.
\”Ini sangat disesalkan akibat adanya perbedaan data kedua pihak sebagai penanggungjawab ganti rugi lahan sehingga menyebabkan total area genangan makin bertambah, pihak BPN mengklaim menetapkan koordinat berdasarkan koordinat lokal sedangkan BWS menggunakan koordinat global,\” ujar Risman.
Lanjutnya lagi, \”saya minta BWS jangan lagi menunda nunda persoalan ini, mohon segera turun ke lapangan lakukan verifikasi lapangan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,\” tegas Risman.
Laporan : Armanto
