Portalterkini.com, Sultra – Konawe – Pungutan Liar (Pungli) semakin merajalela, salah satunya adalah Pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Anggalomoare Jaya pada Pengadaan hewan ternak Sapi di Desa Anggalomoare Jaya. Dan hal itu menjadi sorotan publik.
Pantauan media Portalterkini.com ini saat melakukan investigasi ditemukan beberapa warga keluhkan adanya permintaan dana sebesar Rp.500.000 untuk biaya angkutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Anggalomoare Jaya, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Menurut warga seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya ia membeberkan bahwa dirinya telah mendapatkan bantuan sapi. Namun ia juga keluhkan adanya pungutan biaya angkutan sapi.
Diketahui, bantuan hewan ternak sapi sebanyak 50 ekor sapi. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
Sampai berita ini ditayangkan, Media ini belum mendapatkan hak jawab dari pihak oknum kepala Desa Anggalomoare Jaya.
Setelah media ini menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe untuk dimintai keterangannya, namun terkait hal itu Kadis DPMD tidak menanggapi, justru Kadis tersebut memberitahu media ini untuk langsung konfirmasi ke pihak kepala Desa langsung.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
\”Langsung saja wawancara sama Kadesnya dan Masyarakat,\” Ucap Kadis DPMD Konawe saat dihubungi melalui via ponsel Whatsappnya. 31/10/2021 lalu
Kemudian media ini mencoba mencari nomor telfon Kades Anggalomoare Jaya untuk dikonfirmasi terkait kasus dugaan pungli tersebut, namun sayangnya saat di hubungi melalui via telfon selulernya (31/10/2021) lalu, oknum Kades tersebut pun tidak merespon atau tidak mengangkat telfonnya.
Berdasarkan kasus diatas terkait dugaan pungli, melalui pemberitaan media ini, Aparat Penegak Hukum (APH) termaksud pihak Kejaksaan Negeri Konawe media ini meminta agar menindaklanjuti oknum tersebut yang telah melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli).
https://suararakyat21.com/jilid-ii-pengadaan-sapi-di-desa-anggalomoare-jaya-diduga-terjadi-pungli/