Portalterkini.com, – Sultra – Konawe – Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ) Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dipertanyakan. Pasalnya, dalam pantauan media ini, ditemukan beberapa pembangunan Desa Atowatu diduga tidak selesai.
Bangunan tersebut yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Posyandu yang belum selesai di bagian belakang gedung tersebut. Sementara, pembangunan gedung posyandu cukup besar dengan anggaran sebesar Rp. 277.237.900 yang bersumber dari APBN Dana Desa Atowatu Tahun 2020 lalu. Lalu bagaimana dengan LPJ Desa Atowatu ?
Selain dari bangunan Posyandu Desa Atowatu, juga di temukan pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yang diduga tidak selesai.
Setelah media ini mencoba menemui Kades Atowatu dirumah kediamannya, tetapi Kades tersebut tidak ada ditempat. (12/12/2021)
Kemudian media ini juga berusaha menemui ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dirumah kediamannya. Setelah media ini berhasil menemui ketua BPD Desa Atowatu yang enggan disebutkan namanya, justru memberikan tanggapan yang sangat mengejutkan, ia mengatakan dan menegaskan, \” saya selaku ketua BPD Desa Atowatu tidak pernah tau masalah dengan pengelolaan Dana Desa, saya tidak pernah di libatkan. Kades Atowatu tidak transparansi,\” Kata Ketua BPD Desa Atowatu
\”Contohnya saja, itu di samping rumah bantuan RTLH dari beberapa tahun lalu tidak diselesaikan,\” beber Ketua BPD
Menurut hemat kami selaku awak media sosial kontrol, dimana peran dan fungsi pengawasan Pendamping Desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Seharusnya pendamping Desa lebih aktif dalam mengontrol Dana Desa di wilayah dampingannya.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Selain itu, laporan Desa Atowatu juga diduga tidak sesuai antara Laporan pertanggungjawaban Desa dan Fisik bangunan di lapangan. Sehingga menurut kami ini diduga ada indikasi Mark Up dan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa.
Berdasarkan uraian diatas, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menindaklanjuti kasus di Desa Atowatu yang diduga telah terindikasi Mark Up atau telah melakukan yang diduga Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
