Portalterkini.com, – Sultra – Konsel – Miris, Diduga miliki ilmu hitam (Parakang), Rumah Warga Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara hangus terbakar.
Kejadian tersebut, Pada Hari Minggu, Tanggal 02 Januari 2022. Sekitar Pukul 05.00 Wita yang bertempat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Korban pembakaran rumah tersebut atas nama Ibu \’WL\’\’, Usia 55 Tahun, Agama Islam, Suku Muna, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Tiram yang diduga memiliki ilmu hitam (Parakang).
Sementara pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhum inisial \’WH\’ yang meninggal dunia Pada Hari Kamis, 30 Desember 2021. Pasalnya, Kematian \’WH\’ itu dianggap dan diduga atas ilmu hitam (Parakang) yang Dilakukan dan di miliki oleh inisial \’WL\’.
Rumah kayu milik korban tersebut telah habis terbakar. Kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar 25 juta rupiah.
Pada media ini, Menurut keluarga korban yang enggan disebutkan namanya pada media ini, pembakaran rumah tersebut bahwa yang terpenting nyawa kedua keluarganya telah terselamatkan oleh aparat Kepolisian.
Diduga sekelompok orang sengaja melakukan pembakaran rumah tersebut, agar kedua pasangan suami istri itu tidak tinggal di Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara. Hal itu karena dianggap meresahkan warga Desa Tanjung Tiram.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Berdasarkan uraian diatas, Media ini berpendapat, Pelaku pembakaran rumah Korban harus memiliki bukti yang akurat, sebab tuduhannya itu sudah merugikan seseorang. Selain itu, media ini juga meminta dan berharap kepada pihak aparat kepolisian agar menyelidiki kebenarannya serta menangkap oknum – oknum pelaku tersebut agar di proses sesuai aturan Undang – Undang yang berlaku.
Laporan. Dedi Wardani, S.E
