HUKRIM  

Merintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi, kejaksaan Agung Muda Dakwa 3 Orang Pelaku

Majalahsultra.Com, Jakarta : Tiga orang didakwa merintangi penyidikan dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan pendengung (buzzer) M. Adhiya Muzzaki.

Ketiganya dinilai membuat dan menyebarkan program serta konten yang membentuk opini negatif di publik, dengan tujuan mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Konten TV dan Media Sosial untuk Bentuk Opini Negatif

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar jalur hukum untuk memengaruhi opini masyarakat. Mereka memproduksi program televisi dan konten digital yang menggiring persepsi publik bahwa penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap korporasi minyak goreng,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut para terdakwa menyusun narasi pembelaan dan menggunakan jaringan buzzer di media sosial untuk memengaruhi persepsi publik terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

“Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.

Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar

Jaksa menyebut, aksi perintangan penyidikan yang dilakukan para terdakwa berdampak terhadap tiga perkara besar yang tengah ditangani JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, yakni:

1. Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.

2. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

3. Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.

Upaya Hilangkan Barang Bukti

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang ponsel yang berisi komunikasi terkait kasus-kasus tersebut.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara lainnya,” kata jaksa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menutupi jejak komunikasi dan mempersulit proses pembuktian.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan bersama-sama menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti elektronik yang disita penyidik Kejaksaan Agung.

Pers/rilis resmi soalindonesia.com

Penulis: Sarwan
Exit mobile version