Portalterkini.com, – Palembang – Komisi X DPR RI berharap Pemda jangan diam saja terkait persoalan penghapusan honorer pada November 2023.
Dalam aturan Kemenpan RB, pemerintah hanya menetapkan 2 Status Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K).
Sehingga pada 2023 Instansi Pemerintah membutuhkan Tenaga Kebersihan, Satpam, Pengemudi, dan lainnya bisa melalui outsourcing pihak ketiga.
Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Senin (13/6/2022).
Disdik Palembang kekurangan guru yang kini diisi oleh sekitar 4.000an tenaga honorer. Sedangkan PNS guru ada 2.000 guru SD dan 1.000 guru SMP.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tenaga honorer digantikan dengan outsourcing sangat tidak tepat apalagi para guru. Pasalnya, tenaga outsourcing tidak maksimal dalam mengajar.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
\”Daerah harus protes, karena jika diam saja seolah-olah tidak ada apa-apa. Kirimkan surat ke Kemenpan, termasuk khusus guru tidak boleh outsourcing,\” ujarnya.
Dede Yusuf menuturkan, mengenai permintaan pengangkatan seluruh honorer, jika diangkat seluruhnya apakah menjawab permasalah di dunia pendidikan. Menurutnya, semestinya ada cara salah satunya transformasi di bidang pendidikan seperti sekolah penggerak.
\”Usulan pengangkatan P3K, tidak bisa tanpa tes, orang tua murid meminta guru yang kualitas, tes itu sudah sesuai aturannya,\” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sesuai pernyataan Komisi X DPR RI pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuat surat untuk Kemenpan RB.
\”Surat yang berisi argumentasi bahwa honorer masih dibutuhkan. Kami mengapresiasi kinerja honorer, karena mereka ada yang bekerja sudah belasan tahun,\” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemberlakuan ini secara bertahap karena dari ribuan honorer itu tidak mungkin serentak ikut tes P3K. \”Jadi tidak bisa langsung selesai di stop di 28 November 2023,\” pungkasnya. Ocha