Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Rebublik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili. Namun sayangnya, Bantuan tersebut diambil oleh orang lain selain keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Kemensos RI.
Kejadian itu, terjadi di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang – Banten. Dan hal itu sangat ramai dan menjadi perbincangan publik setelah di beritakan dibeberapa media.
Faktanya sangat jelas dan terjadi didepan mata. Pasalnya, Barkot tersebut berisikan keterangan Bantuan Sosial Tunai (BST) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun hal itu juga, tiba – tiba disulap oleh Oknum perangkat Desa menjadi Surat Keterangan Domisili yang dipergunakan untuk sebagai tiket meraup uang bernilai ratusan ribu rupiah di Kantor Pos. Terkait hal tersebut, diduga terindikasi melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan sengaja, serta diduga terjadi koorporasi.
Dimana telah diketahui, kejadian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan selaku penerima Bansos KPM atau pemilik yang Sah.
Ironisnya, perilaku tersebut dilakukan diluar aturan yang sebenarnya, dan itu berjalan dengan baik antara Oknum aparat Desa Pasirtenjo dengan pihak oknum juru bayar di Kantor Pos Pandeglang. 09/10/2021.
\”Perilaku Oknum aparat Desa tersebut yang sudah sewenang – wenang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan prosedur semacam ini, yang dimana memanfaatkan Bansos untuk golongan dan kepentingan secara pribadi. Perbuatan semacam ini sudah sangat mencerminkan perbutan yang sangat tidak terpuji, bahkan sarat melawan hukum.
Sementara itu, saat media ini mencoba menkonfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan ia mengatakan, ya ya ya, Hari Senin kami panggil pihak Desa Pasirtenjo.
- Merintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi, kejaksaan Agung Muda Dakwa 3 Orang Pelaku
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
\”Ya ya ya, Hari Senin kami panggil pihak Desa Pasirtenjo,\” Jawabnya
Masih yang sama, lanjut ia katakan,\” Kami sudah perintahkan ke Bidang Pemdes untuk panggil yang bersangkutan. Dan urusan BST itu Dinas lain yang menangani. Adapun perilaku tersebut itu terkait punglinya sebagai Aparatur Desanya,\” Tutup Kadis DPMD Kab. Pandeglang. (Tim)
