Musi Rawas – Portalterkini.com – Sudarsono, Kades Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang, kepada Polsek Megang Sakti, Sekitar Pukul 10.00 WIB, Jum’at 07/10/2022.
Kepala Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tersebut menyerahkan Senpira laras panjang kepada Polsek Megang Sakti, yang diterima langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti BRIPKA Heri Fahrulrozi, SM dengan di dampingi Kapolsek Megang Sakti, IPTU Fauzan Aziman, Waka Polsek, IPTU Kanoko, KA SPK, AIPTU Heriyanto, Kanit Intelkam, AIPDA Hapri Haprizon dan Kanit Reskrim, AIPDA Mahyudin, SH.
Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Bhabinkamtibmas kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan senpi.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Megang Sakti, IPTU Fauzan Aziman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa adanya penyerahan Senpira laras panjang dari Kades Karya Mulya.
Memang benar, ada Kades Karya Mulya yakni bernama, Sudarsono telah menyerahkan Senpira secara langsung, kepada Polsek Megang Sakti yang diterima langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti dan telah dibuatkan Surat Berita Acara Penyerahan.
IPTU Fauzan Aziman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi.
Penyerahan Senpira tersebut adalah merupakan hasil upaya koordinasi, sosialisasi, penyuluhan dan himbauan serta penggalangan oleh Kapolsek dan Personil kepada seluruh para Kades dan seluruh warga dalam Wilayah Hukum Polsek Megang Sakti sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan Senpira kepada pihak Polsek Megang Sakti.
“Namun, apabila kedapatan membawa ataupun menyimpan Senpira, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Andi Yulasmai)


















