BERITA  

Jilid I, Jumlah Warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Tuai Polemik, ada apa ?

Portalterkini.com, Sultra – Konawe Utara – Desa Puggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara diduga tidak memenuhi syarat administrasi terbentuknya pemekaran Desa. Dan hal itu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam pantauan media portalterkini.com pada Tanggal 22 Oktober lalu, jumlah warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui hanya kurang lebih 40 Kepala Keluarga (KK), yang memiliki rumah di Desa tersebut.

Media ini menduga ada permainan manipulasi data warga atau diduga fiktif. Oleh karena itu, media ini berharap kepada pemerintah terkait dan yang berwenang, untuk segera memeriksa kembali secara administrasi warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut kaca mata media ini, jumlah warga 34 KK itu diduga tidak memenuhi syarat untuk membentuk suatu Pemerintahan Desa. Dan lebih Ironisnya lagi, Desa Punggulahi, Kec. Motui mendapatkan Dana Desa yang cukup besar, yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp.771.803.000, dan untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 371.496.000 di Tahun 2021. ada apa ?

Berdasarkan keterangan warga Desa Punggulahi inisial \”NA\” ia mengatakan bahwa memang jumlah KK di Desa Punggulahi hanya kurang lebih 40 KK.

\”Iya, disini warganya yang menetap dan memiliki rumah hanya 34 KK, atau kurang lebih 40 KK,\” ucap NA pada media ini

Lanjut, kata NA, Adapun warga yang lain sudah pindah ke Desa lain dan itu sudah lama.

Setelah dikonfirmasi pada oknum kepala Desa Punggulahi, (22/10/2021), Abd. Muin ia menerangkan bahwa jumlah warganya memang benar hanya ada kurang lebih 86 KK. Tetapi jumlah Kepala Keluarga yang menetap dan memiliki rumah di Desa Punggulahi hanya ada 34 KK atau kurang lebih 40 KK.

\” Jumlah KK di Desa Punggulahi ini itu ada 86 KK, tapi yang menetap tinggal dan memiliki rumah itu hanya kurang lebih 40 KK. Adapun yang lainnya itu mereka tggl di Desa lain dan menetap disana,\” jelas kata Kepala Desa Punggulahi

Tak hanya itu, Abd. Muin pihaknya mengatakan, \” beberapa warga nya yang tinggal di Desa Lain itu tidak pernah meminta surat pindah atau melaporkan diri. Sehingga, kata Muin, warganya itu secara administrasi kependudukan masih tetap menjadi warganya. Adapun untuk Pengelolaan Dana Desa tentu pihaknya tidak memberikan bantuan apapun, sebab warganya itu tidak tinggal menetap di Desa Punggulahi. Begitu pun sebaliknya, warganya itu tidak mendapatkan bantuan dimana tempat mereka tinggal menetap,\” Tutup Abd. Muin

Exit mobile version