Portalterkini.com, Pandeglang – Banten, Ada persyaratan mutlak dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang. Jangan coba-coba dan jangan sembarangan menjadi pemasok Jenis bahan pokok (Bukan Sembako.Red) di Program Bantuan Pangan Langsung Tunai (BPNT) pada Agen kemudian dari Agen pada KPM. Jika tidak memiliki Gudang atau Uang tunai di rekening. Sebab ke dua persyaratan itu sifatnya Wajib, kalau tidak ! jangan mimpi menjadi Supplier di Kabupaten yang penuh berkah ini.
\” Harus memiliki Rekening memiliki Uang dan memiliki Gudang.\” begitu kurang lebih tulis Muslim Taufiq Sekretaris Dinas Sosial, lewat WhatsApp yang disampaikan kepada Tb. Uun Nurhidayat Warga Kecamatan Munjul. Senin, 14/02/2022
Kalimat diatas cukup tegas disiplin dan luar biasa,akan tetapi cukup menggelitik kalau dikaji secara \”Legality of Rules \” Ternyata dan ternyata,apa yang di utarakan Sekdis, apa yang di tegaskan Sekdis begitu kontras, begitu bertolak belakang, dan begitu jauh panggang dari api (Different perception.Red). Sebab jangankan harus ada Gudang dan bermodal banyak di rekening, kalimat Supplier pun tidak ada, tidak tertulis, tidak dipakai berdasarkan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021.
Pertanyaannya, apalah artinya peraturan itu dibuat, dengan menghabiskan biaya, pikiran waktu dan tenaga, kemudian berkesudahan dengan aturan yang entah berantah darimana mengambil referensinya. Padahal aturan itu adalah dasar pelaksanaan yang sesungguhnya. Bukanlah sebuah judul lagu Dangdut, \”kau yang menyalakan dan kau yang memadamkan.\”
Yang lebih menggelitik lagi, Sekdis dihadapan Wartawan belum lama ini mengatakan diruang kerjanya, \”Sementara ini, kami masih menggunakan Pedum yang lama. Sebab Pedum yang baru belum keluar, padahal Pedum yang berlaku penetapan yaitu Tahun 2021. Lalu harus Tahun berapa?,\”
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
Kita tunggu Konsekuensinya Institusi yang menangani soal-soal Sosial Kemanusiaan itu akankah Indah pada Waktunya,\” Sebagaimana yang disuarakan Dewi Persik. (Red)