Portalterkini.com, – Hadiri rangkaian sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelita Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S. I. Kom, meminta sikap tegas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Lentingan pertanyaan tersebut, dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengurus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
\”KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik\”, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu\”, tandasnya dengan suara lantang yang disambut riuh tepuk tangan peserta sosialisasi di Tinabo Room, Rayhan Hotel Square, Benteng, Senin, (1/8) siang. (red)