MajalahSultra.Com, Kendari – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) yang diduga terlibat dalam praktik penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan bentuk kejahatan serius di sektor pertambangan yang merugikan negara serta mencederai tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan.
“Kami menduga PT GMS telah melakukan aktivitas penjualan ore nikel pada tahun 2022 dengan memanfaatkan dokumen terbang PT WIN. Jika hal ini benar, maka jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan mineral,” tegasnya.
GMA Sultra menilai bahwa penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum akan menciptakan preseden buruk serta melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal mining dan mafia tambang.
Selain itu, GMA Sultra juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan ore nikel PT GMS maupun PT WIN.
“Kami meminta Menteri ESDM bersikap tegas dengan menunda bahkan menolak penerbitan RKAB PT GMS sampai seluruh dugaan pelanggaran ini dibuka secara transparan dan diproses secara hukum,” lanjutnya.
GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Kementerian ESDM, KPK, serta aparat penegak hukum apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.
“Pertambangan harus dikelola secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta lingkungan, bukan menjadi ruang praktik ilegal yang merugikan negara,” tutup pernyataan tersebut.


















