Portalterkini.com, Kendari – Gelar workshop bersama Ombudsman RI, ( Hery Susanto S.PI, M,Si). GM PT Unggul Wahana Energi Group pertanyakan terkait adanya dugaan mal administrasi dan keperpihakan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) ke salah satu perusahaan tertentu. Workshop yang digelar pada pukul 10.00 wita tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa (9/11/2021).
Menurut S Arif W, GM PT. Unggul Wahana Energi Group dengan adanya keterpihakan tersebut maka terkesan terjadi monopoli lahan dan menutup investasi lain masuk ke wilayah Bombana.
“Keberadaan perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula, seyognyanya dievaluasi oleh pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan perijinan yang perakteknya tidak ada realisasi industri seperti yang diharapkan baik oleh Pemda maupun oleh masyarakat setempat,” umbarnya.
Selain itu lanjut Arif penundaan pemberi ijin, diskriminasi dan inkosistensi informasi dari Pemda Kabupaten Bombana yang mengakibatkan menghambat rencana investasi PT. Unggul Wahana Energi Group dalam pengimlementasian program pemerintah tentang Energy Baru Terbarukan berbahan dasar Bioethanol.
- Merintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi, kejaksaan Agung Muda Dakwa 3 Orang Pelaku
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
Untuk itu ia berharap kedepan Pemda dalam mengeluarkan perizinan pemanfaatan lahan lebih mengedepankan asas kemanfataan.
“Saya berharap agar ke depan Pemda dalam mengeluarkan perizinan pemanfaatan lahan lebih mengedepankan asas kemanfaatan terhadap perekonomian rakyat, dengan berbasis analisa yang tepat sehingga lahan-lahan di daerah bisa berdaya guna dan berhasil guna,” harap S Arif W
Dengan adanya keluhan tersebut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diminta dirahasiakan identitasnya, telah melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI. Namun sampai saat ini belum di tindaklanjuti oleh Ombudsman RI karena masih kekurangan berkas. Hal itu disampaikan Hery Susanto, S.PI.,M.Si.
“Iya laporannya sudah kami terima, namun kita belum tindaklanjuti karena masih ada yang kurang berkasnya, kita dari Ombudsman menyarankan juga agar sebelum melapor ke Ombudsman telebih dulu dilakukan pelaporan ke tingkat atas, misalnya kalau kadisnya yang mau dilaporkan ke Ombudsman, lakukan dulu pelaporan ke bupati, kalau selama 14 hari tidak ada tanggapan dari bupati, baru dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Hery saat Workshop.
Pantauan media ini, saat gelar Workshop, Hery juga memaparkan terkait pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehubungan hal tersebut Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana Pajawa Tarika, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa dokumen yang dikeluarkan semua sudah sesuai mekanisme.
Sumber : Iskandar Rapi