Portalterkini.com, – Kendari – Sulawesi Tenggara merupakan daerah penghasil nikel terbesar yang ada di Negara Republik Indonesia dengan kekayaan alam yang dimiliki Bumi Anoa menjadi primadona bagi investor tambang khususnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel.
Namun dengan kekayaan alam tersebut harus tercoreng dengan hadirnya beberapa perusahan pertambangan nikel yang melakukan aktivitasnya tanpa melihat sejumlah aturan yang harus menjadi pedoman serta acuan dalam pelaksanaanya.
Wakil Sekwil DPW Lira Sultra, David Konasongga Kembali Menyoroti Kinerja Pemerintah Daerah terutama terkait penerbitan Ijin serta pemberian surat Rekomendasi khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Khusus/Jetty tanpa melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui letak geografis guna memastikan kelayakan suatu kegiatan atau aktivitas suatu perusahaan.
Hal ini terjadi pada PT. Tiran Indonesia (TI) Pasalnya perusahan tersebut sudah melakukan aktivitas penambangan Ore nikel namun sangat di sayangkan PT. TI menggunakan terminal khusus yang diduga kuat bukan Jetty milik PT. Tiran Indonesia. Artinya bahwa Tersus yang digunakan diduga adalah ilegal. Kata Aktivis Muda Sultra (David Konasongga)
Lanjut DK, Merujuk dari titik koordinat serta letak Geografis lokasi Jetty tersebut berada pada wilayah admistrasi pemerintah Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape sedangkan izin Tersus PT. Tiran Indonesia Berada di Wilayah admistrasi Prov. Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara,kecamatan Langgikima, Desa Lameruru, ini sangat jelas adalah Perbutan melawan hukum.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Diduga telah terjadi sejumlah penyimpangan atas terbitnya izin Tersus PT. Tiran Indonesia, sebab letak geografis (Lokasi Fisik) dan titik koordinat berada pada wilayah Sulteng sedangkan izin Tersusnya berasal dari Sultra, Ini sangat jelas bahwa telah terjadi kongkalikong kelas Atas,pungkas David.
Kami pastikan kami akan bertandang di kantor Dinas PTSP Prov. Sultra dan Juga Kantor Perhubungan Sultra,Untuk mempertanyakan persoalan ini.
Besar harapan kami pemerintah agar berani mengambil sikap dan tegas untuk menghentikan aktivitas PT. Tiran Indonesia diduga kuat cacat administrasi. Tutup David Konasongga
