Portalterkini.com, Sultra – Konawe – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara layangkan 6 surat klarifikasi ke Kepala Desa, di Kabupaten Konawe. Tapi sayangnya surat tersebut tidak di respon oleh masing – masing kepala Desa.
Surat klarifikasi tersebut dilayangkan oleh DPD JPKPN Sulawesi Tenggara sejak tanggal 10 September 2021 lalu.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
Terkait hal itu, dikatakan langsung oleh Rusdin wakil ketua I DPD JPKPN Sultra saat ditemui dirumah kediamannya. Kamis, 30/09/2021.
Rusdin selaku wakil ketua I DPD JPKPN Sultra mengatakan, Surat klarifikasi yang sudah kami layangkan dan tidak di respon oleh oknum kepala Desa. Maka dengan ini, kata Rusdin, pihaknya akan membawa ke 6 Desa tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
\”Insya Allah, Hari Senin kita masukan surat Hearing ke DPRD Konawe,\” katanya
\”Ada 6 Desa yang kami bawah ke DPRD untuk Hearing RDP. Kami juga sangat menyayangkan kepada pihak kepala Desa yang tidak koperatif dalam jabatannya. Maksudnya adalah kami sayangkan karena pihak Kades tidak merespon atau tidak membalas surat yang sudah kami layangkan, baik itu secara tulisan maupun secara lisan,\” Pungkas Wakil Ketua I DPD JPKPN Sultra
Dari ke 6 Desa tersebut adalah Desa Anggalomoare, Desa Anggalomoare Jaya, Desa Bondoala, Desa Puuloro, Desa Puusangi dan Desa Pohara.