Portalterkini.com, – Kolaka Utara – Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (Mineral dan batu bara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar, sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Menurut Sekertaris DPD JPKP Nasional Sultra dan ketua Divisi Investigasi pihaknya menyoroti terkait aktivitas penambang liar yang ada di Blok sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara, di mana diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
- 30 Hari Mengabdi di Rakadua, Mahasiswa KKN Tinggalkan Sejumlah Program untuk Masyarakat.
- Hadir di Istana Kepresidenan RI, Kadin Sultra Usulkan Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional
- Kadin Sultra Bertemu Prabowo, Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ( selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan, finansial.
Sekretaris DPD JPKP Nasional Idham Halik mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun ke lokasi pertambangan di Blok Sua – Sua karena kami duga telah terjadi pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar.
Ali Sabarno juga mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini mabes polri untuk turun ke Kolaka Utara menindak tegas para penambang liar yang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di Blok Sua – Sua .
\” Kami dari jpkp nasional berharap dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara dan mabes polri sesegera mungkin turun di Kabupaten Kolaka Utara Blok Sua – Sua untuk mengambil langkah- langkah sesuai perundang – undangan.
Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di blok sua sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP Dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. Tutup Idham Halik sekretaris DPD JPKP Nasional.
