Portalterkini.com, – Kolaka Utara – Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (Mineral dan batu bara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar, sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Menurut Sekertaris DPD JPKP Nasional Sultra dan ketua Divisi Investigasi pihaknya menyoroti terkait aktivitas penambang liar yang ada di Blok sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara, di mana diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
Sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ( selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan, finansial.
Sekretaris DPD JPKP Nasional Idham Halik mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun ke lokasi pertambangan di Blok Sua – Sua karena kami duga telah terjadi pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar.
Ali Sabarno juga mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini mabes polri untuk turun ke Kolaka Utara menindak tegas para penambang liar yang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di Blok Sua – Sua .
\” Kami dari jpkp nasional berharap dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara dan mabes polri sesegera mungkin turun di Kabupaten Kolaka Utara Blok Sua – Sua untuk mengambil langkah- langkah sesuai perundang – undangan.
Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di blok sua sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP Dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. Tutup Idham Halik sekretaris DPD JPKP Nasional.