Portalterkini.com, – Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik industri pembuat minuman beralkohol palsu merek Mansion House dan perdagangan tanpa adanya izin edar di jalan Karya Baru Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame Palembang pada hari Kamis (20/1/2022).
\”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol merek Mansion House yang diduga tidak memiliki izin edar,\” ujar Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga didampingi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap saat press release di halaman Polda Sumsel, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan minuman beralkohol palsu sebanyak 2.208 botol (46 dus) yang siap edar.
\”Dari hasil pengembangan penyelidikan tim kami berhasil mendapatkan tempat produksi minuman beralkohol yang beralamat di jalan Nusantara kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar,\” katanya.
Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial RS (33) dengan sejumlah barang bukti yakni 46 dus total 2.208 botol Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 2 drum berisikan alkohol, 11 karung botol kosong, 19 dua botol kosong.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
5 bal kardus, 1 buah alat pres botol, 1 kantong label Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 1 buah alat cap kadaluarsa, 1 buah cap Mansion House, 1 botol perasa aroma, 148 botol Mansion House whisky, 22 botol Mansion House Vodka, 1 dus tutup botol Mansion House, 1 buah alat pengecek kadar alkohol, dan 1 kantong gula Pasir.
\”Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,\” pungkasnya. (Ocha)
