Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Sejumlah orang yang tergabung dalam aktivis KOMANDO, akan melakukan aksi unjuk rasa dan unjuk sikap didepan Gedung ULP dan Bina Marga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Aksi tersebut, menurut Dani pada media ini ia menyampaikan bahwa rencananya akan dilaksanakan Demonstrasi tepat Pada Pukul 09.00 WIB.
Tujuan aksi itu, \’kata Dani\’ yaitu untuk mengusung beberapa poin terkait dugaan ketidakjujuran terhadap kebijakan-kebijakan semua yang diterbitkan ULP & Dinas PUPR Bidang Bina Marga Pandeglang.
Substansi aksi antara lain sebagai berikut :
- Biaya penerapan SMKK yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021,
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi - Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen
(PPK) telah lalai dalam penyusunan HPS tender terkait biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga - UKPBJ dan Pokja pemilihan tidak melakukan review dokument yang benar / tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya
- Inspektorat (Irban 3) sebagai APIP seharusnya mengaudit
kembali persyaratan – persyaratan tender yang sesuai dengan aturan
\”Fakta lapangan yang sudah dilakukan berjalan dalam proses tender,\” Katanya
- Jumat Curhat Perdana di Puosu Jaya, Kapolresta Kendari Kombes Safi’i Nafsikin Ajak Warga Aktif Lapor Gangguan Kamtibmas
- Momentum safari Jumat, Kapolres Kendari Imbau Kamtibmas Ke-Jamaah Masjid Al-Kautsar
- Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H. silaturahmi ke-Dandim 1417 kendari, pererat Sinergisitas
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
A. PPK hanya menerapkan biaya penerapan SMKK dalam HPS 2 item saja : (Seharusnya 9 item wajib masuk dalam HPS)
B. Proses tender sudah menyalahi aturan peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi
C. UKPBJ dan POKJA pemilihan tidak melakukan dengan fungsi dan kewenangannya dalam hal review dokumen tender yang di
ajukan PPK. Walaupun dokument tersebut tidak lengkap dan salah UKPBJ dan POKJA pemilihan dan menyetujui dokumen tersebut sudah di ditenderkan.
Selain itu, kata Dani Selaku Koordinator aksi kepada Wartawan mengatakan bahwa, \”Aksi yang akan Kami gelar adalah sebagai bentuk kepedulian, bahwa aturan harus ditegakkan dengan segala konsekwensinya. Lain dari itu mereka juga harus tahu bahwa apa yang Mereka lakukan dan apa yang mereka perbuat ternyata ada Komunitas yang mencermati segala bentuk sepak terjang Mereka.\” Terang Dani.
(ManSR)
