Portalterkini.com, Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Bersatu Melakukan Unjuk Rasa Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Konawe Selatan, Aksi tersebut didasari karena diduga BPN dinilai tidak objektif dalam menerbitkan sertifikat.
Pasalnya BPN telah menerbitkan Sertifikat Diatas Sebidang Tanah Warisan yang masih berstatus sengketa di daerah Desa Lamooso. Hal ini di ungkapkan oleh Sartin, S.H selaku Ahli waris. Sabtu, 19/03/2022
Jadi tanah tersebut belum ada penetapan pembagian warisan kepada kelima saudara saya, tetapi pada saat saudara perempuan saya datang untuk mengelola kembali lahan tersebut, ada oknum yaitu anak dari Kaka tertua saya, yang melaporkan saudara saya ke Kapolsek dengan dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanaman. Namun setelah itu Polsek langsung mediasi kami sekeluarga dan kesepakatannya adalah untuk di bicarakan secara kekeluargaan dan segera di bagi lahan tersebut agar tidak terjadi konflik karena hak atas tanah tersebut.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Lanjut\” persoalan ini sudah beberapa kali di mediasi pemerintahan setempat, dan keputusannya tanah tersebut harus di bagi rata. Namun Kakak tertua kami, tidak mengindahkan sama sekali. Justru secara tidak terbuka mensertifikatkan tanah tersebut,
Nandar pun juga turut menanggapi persoalan ini selaku kordinator lapangan, seharusnya BPN itu harus jelih dalam menerbitkan Sertivikat tanah karna berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah itu saya kira jelas prasyarat nya, seperti surat keterangan tidak bersegketa, kemudian data Fisik dari lahan tersebut juga harus jelas berbatasan dengan siapa sehingga pada saat pengukuran tanah itu klop ada saksi yang jelas, tetapi ini saksi yang berbatasan pun tidak tahu menahu tentang pengukuran atau apapun itu mengenai tanah tersebut, jadi asumsi kami bahwa data yang di gunakan oleh BPN sebagai landasan penerbitan Sertifikat itu di ragukan keabsahannya.
\”Seperti yang kita ketahui bahwa tanah dalam sengketa atau belum jelas kepemilikan tidak di perkenankan penyertifikatan, bahkan pengukuran lahan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada seperti tertuang dalam peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, jadi kami meminta kepada BPN agar segera membatalkan Sertifikat yang sudah terbit itu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan agar tidak terjadi konflik horizontal antara Ahli waris oknum yang mensertifikatkan tanah tersebut. Tutupnya


















