Portalterkini.com, – Kolaka Utara, Diduga Aparat Penegak Hukum yang dinilai tidak serius tangani kasus. Hal itu, terkait adanya laporan masyarakat saat Melaporkan Kasus penyerobotan lahan dan diduga tidak ditanggapi.
Seperti apa yang disampaikan pak Lido kepada awak media, ia mengatakan, Kira – kira sama siapa lagi saya akan mengadu?, yang saya anggap tumpuan terakhir yakni Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian, belum ada tanggapan sampai sekarang. Saya merasa dibodohi, dan diperdaya oleh oknum – oknum yang seharusnya bisa membantu saya,\” Kata Lido dalam keputusasaan dan raut wajah kebingungan
\”10 hari yang lalu, saya selaku pemilik lahan seluas 35 hektar berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dibuat Tahun 1995 lalu. Saya Melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh kelompok yang juga mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka, saat Melaporkan saya ke Polres Kolaka Utara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ironisnya, hal ini telah dilakukan oleh kelompok tersebut berkali-kali,\” Tutupnya.
Sesuai dengan keterangan pak Lido Dimedia, Menurut tim yang dikuasakan atas lahan milik pak Lido, kelompok tersebut telah diundang untuk memperlihatkan legalitas milik mereka. Anehnya selalu ada alasan untuk tidak dapat memenuhi undangan dari pak Lido selaku pemilik lahan\”, Tutup Tim yang dikuasakan pa Lido.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
Sementara itu, pihak Polres Kolaka Utara, saat dihubungi oleh media ini melalui Humas Polres menjelaskan. Bahwa para saksi-saksi yang dijadwalkan akan dipanggil pada Rabu (24/08/2022).\” Itupun kalo mereka para saksi-saksi tidak berhalangan,\” kata Humas Polres Kolaka Utara.
Menurut salah satu tim Lido ungkapan,\” Humas Polres Kolaka Utara, seolah olah mengartikan, bahwa para saksi – saksi, sangat istimewa.
\”Berarti para saksi-saksi bisa tidak memenuhi panggilan, jika memberikan alasan sedang berhalangan. Jadi kalo mereka 1 Tahun berhalangan, maka boleh tidak hadir saat dipanggil pihak APH,\” Kata Hardin sambil menepuk jidadnya.
Salah satu kader Pemuda Lira, M. Nurlan Ronga, menanggapi kisruh yang tengah terjadi \”saya\” melihat kinerja oknum APH, perlu dipertanyakan. Penanganan aduan masyarakat yang menurut saya sangat lamban dan terkesan ada pembiaran. Betul kata,\” Tutur nurlan.
\”Masyarakat yang sempat viral di Sosial Media, \”Percuma lapor Polisi\”. Nanti viral baru ada tanggapan. Saya lihat ada 3 aduan yang dilayangkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, terkait masalah Lido ini, namun tidak ada hasil,\” tutup Nurlan.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sultra, Fianus Arung,\” saya\” menghubungi pihak humas, berulang ulang tapi tidak ada tanggapan, Itupun,\” aneh menurut saya.\” tutur Fianus.
\”Dalam waktu dekat ini pak Lido akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Lido berharap masih ada harapan untuk ia mendapatkan hak-haknya, Tutup Fianus.
Laporan: Red/Tim