Portalterkini.com, – Sultra – Konawe Utara – DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara menduga Bupati Konawe Utara (Konut) bersama BPN Konut menduga mendukung kongkalingkong PT Tiran Indonesia masalah Jetty di Desa Matarape.
Pasalnya, izin Tersus PT Tiran Indonesia berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sementara Objek Jetty izin Tersus tersebut diduga masuk di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dugaannya itu dikuatkan karna \”Woroagi\” adanya pengusulan 3 titik koordinat yang besar dugaannya itu berkaitan dengan akan mengambil lahan Jetty yang ada di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Hal itu diungkapkan oleh Woroagi selaku ketua DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara. Jumat, 27 Mei 2022. Sekitar 11.45 Wita, melalui rilisan via WhatsAppnya.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Woroagi mengatakan, ditengah kisruh polemik izin Tersus PT Tiran Indonesia akhir – akhir ini, mencuak fakta baru, yaitu BPN Konawe Utara menerbitkan sertifikat hak milik. Hal itu dilampirkan pada surat Bupati Konawe Utara (13/05/2022) lalu. Dimana surat tersebut diketahui adalah surat yang ditujukan ke Mendagri untuk pengusulan revisi 3 titik koordinat yang dianggap tidak normal oleh Bupati Konawe Utara itu.
Hal inilah yang membuat kami khususnya di DPD JPKP Nasional Sultra menduga Bupati Konut bersama BPN dan PT Tiran Indonesia dinilai telah terjadi Kongkalingkong. Ada apa ?
Ironisnya, BPN Konawe Utara diduga telat membuat sertifikat hak milik, yang sementara objek tersebut diduga adalah laut yang ditimbun untuk pembangunan Jetty. Kan aneh, tanah timbunan di buatkan sertifikat !.
Lantas \”kata Woroagi\”, bagaimana dengan kementerian kelautan dan perikanan atau Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe Utara dan Kabupaten Morowali ?. \”Kami menduga, BPN Konut menyalahi kewenangannya. Apalagi objek tersebut diduga adalah wilayah administrasi Pemda Morowali atau BPN Morowali,\” Ucapnya
Olehnya itu, DPD JPKP Nasional Sultra meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Morowali agar mengusut tuntas oknum – oknum yang diduga telah menyerobot wilayah administrasi Pemda Morowali. Selain itu, kami meminta agar Pemda Morowali dengan tegas mengambil keputusan dan menegakkan aturan undang – undang sesuai yang berlaku. Apalagi keputusan saat Hearing Pemda Morowali agar aktivitas PT Tiran Indonesia segera dihentikan, tetapi faktanya, aktivitas tersebut masih saja dilakukan.
Tak hanya itu \”masih Woroagi\”, ia mengatakan, Pemda Morowali harus tegas dan mengusut Pajak PT Tiran Indonesia serta dana CSR selama 6 Tahun lalu. Dimana dana CSR adalah hak masyarakat dan kewajiban perusahaan PT Tiran Indonesia, dan itu diatur oleh oleh Undang – Undangan.
Dalam waktu dekat ini, Woroagi menyampaikan bahwa Tim DPD JPKP Nasional Sultra akan turun langsung di lokasi melihat aktivitas Jetty PT Tiran Indonesia. Tutup Woroagi, Bersambung
