Portalterkini.com, – KONSEL – Pembukaan jalan produksi Desa Waworaha Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) terkesan dikerjakan asal-asalan oleh Kepala Desa. Diduga hal itu Karena tujuan demi meraup keuntungan pribadi, dan tidak ada asas manfaat kegiatan tersebut.
Diketahui pembukaan jalan produksi Desa Waworaha dikerjakan pada Tahun 2021 melalui anggaran Dana Desa (DD) dengan Volume panjang 1,700 meter total biaya Rp. 64,989,00- lokasi kegiatan Dusun satu (1) dan Dusun tiga (3).
Hasil pantauan kepala Biro Livefaktanews.co.id ” Rizal” beserta tim investigasi media ini, pada saat ke lapangan, pembangunan jalan tersebut ditemukan kejanggalan, yang diduga dikerjakan asal jadi,dan tidak mengikuti petunjuk juknis.demi meraup keuntungan dana desa
Rizal membeberkan pembangunan jalan produksi Desa Waworaha pada saat dikerjakan telah ditemukan tanah lumpur yang semestinya disingkirkan dari bahu jalan akan tetapi dilapangan terjadi penyimpangan yaitu lumpur dinaikan kebahu badan jalan, Rabu (09/02/2022).
Perlu diketahui, pembangunan jalan produksi tentu memiliki alasan yang mendasar sehingga jalan tersebut harus dibuka jelas dengan dibukanya akses jalan dan dapat mempermudah masyarakat untuk membawa hasil pertanian maupun hasil perkebunan untuk dijual,” ucap Rizal.
“Akan tetapi hasil pantauan kami, pembangunan jalan produksi Desa Waworaha tak satupun ditemukan adanya lahan masyarakat yang dikategorikan produktip,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Aguslan selaku dari lembaga L.KPK Konsel, mengecam keras tindakan Kepala Desa Waworaha yang diduga terkesan memaksakan kehendaknya dalam pembangunan jalan produksi tanpa melihat asas manfaat dalam merealisasikan penggunaan Dana Desa (DD) agar kedepanya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Agus.
“siapa yang jamin jalan yang sudah dibuka pada tahun 2021 dapat bertahan dalam kurung waktu satu (1) atau dua (2) tahun, apalagi sudah jelas-jelas pada saat dikerjakan terkesan asal-asalan pengerjaannya. tentu hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat maupun Pemda Konsel agar lebih ketat lagi mengawal penggunaan Dana Negara, ucapnya.”
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Untuk itu selaku kontrol sosial yang membantu kinerja Pemerintah dalam mengawal penggelolaan anggaran negara memintah’ sesuai yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Ri Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
“lebih lanjut aguslan menegaskan, akan segera melaporkan secara kelembagaan Kades Waworaha kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sultra. agar Kades tersebut segera diperiksa, tutupnya.
Hingga berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari Kades Waworaha.
Sumber/Laporan : Tim
Editor : Yusdar


















