Portalterkini.com, – Konawe, Sulawesi Tenggara – perselisihan yang terjadi antara Wayan Suparta dan Djainal, ST. Akhirnya mereda setelah sekian lama bergulir dalam sebuah proses peradilan.
Diketahui sebelumnya Wayan Suparta, yang merupakan anggota Polri aktif hingga kini, melalui kuasa hukumnya telah menggugat Djainal, ST. Di pengadilan Negeri Unaaha atas dugaan tidak menyelesaikan kewajiban selaku kontraktor pada pembangunan embung di kabupaten Konawe pada 2017 lalu.
Setelah semua proses peradilan. Hari ini kamis (20/1/2022) putusan pengadilan resmi di umumkan.
\”Saya di gugat Wayan, katanya ada kewajiban yang tidak saya selesaikan. Padahal cerita sebenarnya adalah kebalikan dari apa yang di gugat Wayan ini. Dari awal sebenarnya saya tidak ingin bekerja sama dengan Wayan. Selain dari proyek ini tidak ada subkontrak karena nilai anggaran, juga saya tau bahwa Wayan ini anggota Polri aktif. Mengacu kepada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka sebenarnya Wayan tidak boleh lakukan kegiatan pekerjaan ini. Tapi karena dia datang sama saya dan minta kerjaan yang mana pada saat itu adalah pengadaan material Proyek embung, saya anggap dia anak, jadi saya mengiyakan. Belakangan saya malah digugat di pengadilan. Tapi alhamdulilah, semua telah terbukti dan hari ini, Kamis 20 Januari 2022 pengadilan Negeri Unaaha menolak seluruh nya gugatan Wayan yang berarti segala bukti menunjukkan bahwa saya tidak seperti apa yang di gugat oleh Wayan, alias saya tidak bersalah\”. Demikian Djainal, ST. Menuturkan pada media ini.
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
Di hubungi oleh media ini, via seluler. kuasa hukum Wayan Suparta, Agus Ariadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa dirinya bersama klien akan kembali mengajukan gugatan.
\”Saya selaku kuasa hukum WS, akan kembali mengajukan gugatan. Pada putusan hari ini, Kamis (20/1/2022) hakim mengatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Artinya ada ketidak sinkronkan. Atau ada cacat, tapi bukan berarti ini tidak bisa di gugat lagi. Jadi kami akan kembali menggugat\”. Pungkas Agus.
Di tempat lain Djainal, ST. Menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut balik atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan WS.
\”Kita lihat saja, si WS akan saya tuntut terkait beberapa hal yang di duga merupakan tindak pidana yang mana semua ini masih ada keterkaitan semua dengan pekerjaan proyek\”. Tutup Djainal, ST.
Sumber : Pianus Arung


















