Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, \”Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,\” Tegasnya
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
\”kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
\”Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.


















