Portalterkini.com – Sultra – Mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diduga beralih fungsi menjadi kendaraan dinas kepala dinas P3A Kabupaten Konawe. Kamis, 16/9/2021.
Diketahui bahwa pemberian bantuan mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) oleh kementerian PP dan PA RI kepada pemerintah daerah Kab.Konawe melalui Dinas P3A kab. Konawe bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan
- JPU tak Mampu Hadirkan Saksi Korban di persidangan kasus Agus mariana VS PT WIN, Dakwaan JPU di pertanyakan ?
- Diduga Cacat Prosedur, Praktisi Hukum Soroti Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra
- Penyebar Hoaks Resmi dilaporkan Kuasa Hukum Kadin Sultra di Mapolda
- Soal Kabar Tersangka AT, GMA Sultra: Media Harus Verifikasi dan Berimbang
- PT Masempo Dalle Bantah tudingan pemberitaan, terkait penetapan Tersangka Kasus Pertambangan di konut
Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial seperti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat dan meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan.
Namun berdasarkan pantauan awak media mobil Molin tersebut masih selalu terparkir di depan rumah kepala dinas P3A Konawe dan tidak pernah digunakan oleh tim bidang perlindungan perempuan dan anak DP3A Konawe saat melakukan penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena diduga mobil perlindungan (Molin) tersebut digunakan sebagai kendaraan dinas kepala dinas DP3A Konawe.
Ketua bidang hukum dan media massa DPC Projo Kab. Konawe Ependi mengungkapkan rasa prihatin dan menyangkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe atas dugaan pembiaran mobil perlindungan (Molin) dimanfaatkan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
\”Harapan saya agar kepala dinas P3A Konawe kembali mempergunakan mobil perlindungan tersebut untuk keperluan sesuai peruntukannya melihat Kondisi Daerah yang saat ini memang membutuhkan kendaraan dalam hal penanganan kasus\” Ungkap Ependi.


















