Portalterkini.com, – Jakarta – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti Kegiatan pertambangan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, banjir lumpur yang memenyelimuti sarana pendidikan serta pemukiman masyarakat diduga akibat dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, Dalam rilis persnya, Rabu (6/7/2022). mengatakan selain karena intensitas hujan yang sangat tinggi, penyebab banjir lumpur juga diduga kuat akibat jebolnya penampungan limbah (tanah OB) perusahaan tambang nickel PT. MSSP yang beroperasi di wilayah tersebut.
\”Banjir kali ini adalah banjir terparah, dan bukan karena intensitas hujan saja yang tinggi, namun penyebab utama dari banjir tersebut adalah karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut\” ucapnya.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Habri juga menyebutkan, banjir bandang yang terjadi akibat tidak terkendalinya nafsu para investor untuk meraup keuntungan sehingga tidak memperhatikan kaidah kaidah pertambangan, utamanya terkait tata kelola pertambangan yang baik dan benar.
\”Tentunya hal tesebut merupakan masalah yang serius, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, harus sedini mungkin kita lakukan upaya upaya antisipatif, jangan asal nambang kemudian keselamatan masyarakat bukan menjadi soal\” pungkasnya.
Tambahnya, ini merupakan salah satu kelalaian akibat kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dalam menertibkan, mengawasi serta menindak tegas para penambang penambang yang tidak memperhatikan kaidah kaidah pertambangan, akhirnya masyarakat yang menjadi tumbal dari bencana tersebut.
Karena itu Habri, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera meninjau izin lingkungan dari PT. MSSP, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah serta merugikan masyarakat lingkar tambang.
\”Untuk itu, kami akan segera melaporkan hal tersebut ke KLHK agar secepatnya ditindaklanjuti dan jika terbukti ada kelalaian serta ketidaktaatan dari perusahaan dalam menjaga lingkungan. Jika hal tersebut terbukti, maka kami juga akan mendesak Kementerian ESDM untuk mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas (pencabutan IUP), dan bila perlu di lakukan pembatasan atau pengurangan wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP), sehingga hutan sebagai Paru-paru dunia berfungsi dengan baik,” tegas Habri.


















