Portalterkini.com, – Jakarta – Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama katolik dan protestan mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, Sabtu, 25/12/2021. WBP yang mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
Acara penyampaian remisi diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Erwin selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Bayu Irsahara selaku Kalapas Narkotika Jakarta. Selanjutnya Bayu Irsahara menyampaikan sambutan Menkumham.
“Pada perayaan Natal ini, saya mengajak Warga Binaan umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka-cita dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga, walaupun Saudara merayakan Natal di Lapas dan belum bisa berjumpa dengan keluarga, Saudara tetap merasakan kehangatan Natal melalui Kasih Kristus yang abadi dalam kasih Tuhan,” ujar Bayu dalam sambutan dan arahannya.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Kalapas Bayu Irsahara menutup arahannya dengan pesan khusus agar WBP meresapi makna Natal. “Akhir kata, semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup Bayu. (JNY/Red)
