Majalahsultra.Com, Kendari : Pengurus Koordinator Cabang (PKC). Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi masyarakat Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, dalam upaya mempertahankan 963 hektar tanah Garapan/Olahan selama puluhan tahun dan akan dirampas paksa perusahaan PT. Kapas Indah Indonesia.
Saat ini Masyarakat Desa Lalonggombu telah menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia seluas 963 hektar, Berkaitan hal itu Masyarakat menolak perpanjangan HGU tersebut dan meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Menelisik Persoalan masyarakat dan PT. Kapas, Awaludin Sisila, Ketua PKC PMII Sultra, sampaikan bahwa PKC PMII Sultra akan terus mendampingi dan mendukung masyarakat Desa Lalonggombu dalam upaya mempertahankan hak tanah leluhur mereka yang saat ini telah di garap dari turun-temurun.
“Secara kelembagaan Kami komitmen bersama masyarakat perjuangkan dan mempertahankan hak-hak tanah garapan Desa Lalonggombu.
Adapun harapan masyarakat yakni adanya kebijakan pemerinta Daerah. Bupati Konawe selatan yang prorakyat, mengiat lahan itu adalah sumber penghidupan warga tanih selama bertahun-tahun.
Selain itu, Ketum PKC PMII Meminta agar Kementrian ATR/BPN, tak memperpanjang HGU Pt. Kapas dengan beberapa pertimbangan.
•Bahwa tanah tersebut suda puluhan tahun di kuasai secara Fisik dan atau dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam.
•sejak 1998 Pt. Kapas telah terlantarkan tanah tersebut, tanpa pemanfaatan dan saat ini warga telah menggarap tanah tersebut lebih dari 20 tahun.
•berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2). bahwa Penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat digunakan sebagai dasar untuk pembukuan hak atas tanah dengan syarat Penguasaan fisik dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka.
Penguasaan tidak diganggu gugat oleh pihak lain Diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya.
•UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 Hak atas tanah dapat diperoleh melalui penguasaan fisik bidang tanah selama jangka waktu tertentu.
Lanjut”Pasal 1962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak atas tanah melalui daluwarsa.
Berdasarkan rujukan diatas, Kata, Awaludi, harusnya pemerintah Daerah dan pusat lebih memilih rakyat ketimbang Koorporasi.
“Ketika HGU PT.Kapas di perpanjang Pemerintah pusat, saya bisa pastikan Ribuan Kepala keluarga akan kehilangan mata pencahariannya, sebab 99% Warga ini menggantungkan hidupnya dengan Bertani. Seharusnya pemerintah membuat suatu kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
“Jadi untuk mempertegas, kami dari PKC PMII Sultra dan Masyarakat Lalonggombu Nyatakan Sikap:
1. Menolak Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah perpanjangan HGU PT Kapas Indah Indonesia
2. Tanah garapan/Olahan Masyarakat selama puluhan tahun seluas 963 hektar agar dilegitimasi Oleh pemerintah
3. Perusahaan PT Kapas Indah Indonesia memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas penggunaan tanah tersebut.
Selain itu, ketua PKC PMII Sultra dan masyarakat Desa Lalonggombu memastikan akan bersurat :
1. Mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian ATR/BPN.
2. Melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Menggalang dukungan dari masyarakat dan organisasi lainnya.
PKC PMII Sultra juga memastikan isu ini akan jadi Komsumsi Publik Hingga Nasional, dengan Upaya Kordinasi Ke-Pengurus Besar (PB) PMII di jakarta, sebab ini suda berbicara Hak asasi tiap warga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih Sejahterah.