banner 728x250
BERITA  

Perusahaan Penagih Utang Pontianak, Layani 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Update Kasus PT. SRD Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Orang Tersangka

banner 325x300

Portalterkini.com, PONTIANAK – KALBAR – Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan Pinjaman Online (Pinjol).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT. SRD statusnya masih sebagai saksi.

Kemudian, melakukan gelar perkara menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

\”Kedua tersangka itu yakni Sdri. SS dan Sdr Y. Tersangka SS dan Y berperan sebagai Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman,\” ucapnya, Kamis (21/10).

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol di sebuah rumah di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Donny membeberkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

\”Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,\” jelasnya.

Menurut Donny, bahwa orang – orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak.

\”Kami masih melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,\” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go

Penulis : Bripda Juni

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Kombes Pol Donny Charles Go., S.IK.

Kabidhumas Polda Kalbar

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @pnc_poldakalbar
YouTube : PNC_PoldaKalbar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *