MajalahSultra.Com, KENDARI – Mandeknya penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memantik respons keras dari kalangan mahasiswa. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM Unsultra) secara tegas menyatakan sikap melalui pernyataan bertajuk “Menolak Lupa Reformasi”, yang menyoroti ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam pandangan MPM Unsultra, lambannya pengungkapan kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan cerminan kuat adanya praktik impunitas yang terus dipelihara. Negara dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga sipil, khususnya mereka yang aktif menyuarakan kritik.
Ketua MPM Unsultra, Pikran, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum intelijen militer dalam peristiwa tersebut menjadi alarm bahaya bagi kehidupan demokrasi. Ia menilai, tindakan teror terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman suara kritis rakyat.
Lebih jauh, Pikran juga mengingatkan bahwa sikap diam mahasiswa terhadap kasus ini justru menjadi bentuk pengkhianatan terhadap sejarah panjang perjuangan gerakan kampus sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
Sebagai bentuk sikap politik dan moral, MPM Unsultra merumuskan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri:
Pertama, menuntut Presiden Republik Indonesia untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menjadikan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebagaimana pernyataan bahwa pelaku merupakan bagian dari tindakan terorisme.
Kedua, mendesak agar seluruh oknum prajurit yang diduga terlibat diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. MPM menilai bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus yang melibatkan korban sipil berpotensi menutup akses transparansi dan memperkuat budaya impunitas.
Ketiga, menolak segala bentuk kebangkitan kembali dwifungsi TNI. Keterlibatan aparat militer dalam ranah sipil, termasuk praktik pemantauan terhadap aktivis, dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan peran militer dan sipil.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan “komando teror” tersebut. Tanpa pengungkapan menyeluruh, keadilan dinilai tidak akan pernah benar-benar tercapai.
Dalam pernyataannya, MPM Unsultra juga memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan penggunaan peradilan militer dalam kasus ini. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang serius.
“Mahasiswa tidak akan membiarkan hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan seragam. Jika transparansi disembunyikan di balik peradilan militer, maka publik berhak menilai bahwa negara sedang melegalkan praktik premanisme institusional. Pikiran kami jernih, tuntutan kami tegas: kembalikan TNI pada fungsi pertahanan,” tegas Pikran.
Opini ini menjadi pengingat bahwa perjuangan reformasi belum sepenuhnya selesai. Ketika hukum gagal berdiri tegak dan kekuasaan cenderung melindungi dirinya sendiri, maka suara mahasiswa tetap menjadi salah satu harapan terakhir untuk menjaga arah demokrasi tetap berada di jalurnya.


















