Angata, Majalahsultra.com : Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan sebut terkait sertifikat di desa puulipu patut di pahami bahwa terkhususnya di desa tersebut sejak, tahun 2008 masyarakat telah menerima sertifikat, selebihnya ada beberapa warga yang tidak ingin ukur Tanahnya oleh BPN/ATR Konawe Selatan sejak tahun 2008.
“Terkait beredarnya salah satu Oknum mengatakan bahwa sertifikat tanah di desa puulipu ada dugaan pengelapan sampai menyebutkan nama Latif Saranani di media cetak koran dan media online dengan dengan tuduhan demikian, itu tidak sesuai fakta, buktinya masyarakat suda terima sertifikat tanahnya.
Menurut Indra, kami menilai bahwa pengelapan sertifikat tanah di desa puulipu itu tidak benar, sebab sampai saat ini masyarakat tidak ada yang di klaim Lahan atau di tanahnya di ambil.
“Aneh tuduhan Oknum, sebut bahwa Latif saranani, gelapkan sertifikat, sebab Sejau ini belum terbukti masyarakat di rugikan dan atau adanya unsur penipuan.
“Pertanyaan saya masyarakat mana yang di rugikan?
Sebab masyarakat suda terima sertifikat tanahnya, terkait kepengurusannya lama, itu teknis dari BPN itu sendiri.
Indra dapa saranani, mengatakan bahwa terkait sertifikat tanah di desa puulipu sudah tuntas akan tetapi pihak kepolisian terkhususnya Kapolres Konawe Selatan harus mengingat laporan Latif Saranani belum di cabut dan kami akan presur kembali karena martabat manusia lebih tinggi dari jabatan.