banner 728x250
HUKRIM  

Kapolri Diminta Copot Kapolres Konsel,Gagal Jalankan Instruksi Kapolri Terkait Desk Ketenagakerjaan Polri

banner 120x600
banner 468x60

MAJALAHSULTRA.COM, KENDARI : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) menyoroti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan (Konsel) yang dinilai gagal menjalankan instruksi resmi Kapolri terkait pelaksanaan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri.

Instruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, penanganan sengketa tenaga kerja, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang ketenagakerjaan.

banner 325x300

Penilaian ini muncul terkait laporan pengaduan dari buruh perempuan Agus Mariana yang diajukan pada 07 Juli 2025 di Polres Konawe Selatan. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Sebelumnya, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari, PT WIN telah dihukum sejak tahun 2024 untuk membayarkan uang pesangon dan hak-hak lainnya secara tunai kepada Agus Mariana. Namun hingga tahun 2026, perusahaan tersebut masih menolak melaksanakan putusan pengadilan.

Akibatnya, pihak Agus Mariana melalui kuasanya melaporkan Direktur Utama PT WIN ke Polres Konawe Selatan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), “pengusaha wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima”. Sedangkan Pasal 185 ayat (1) menyatakan, “pengusaha yang tidak membayarkan hak pesangon dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Nurlan, S.H., selaku kuasa pelapor, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media Humas Polri tanggal 18 Februari 2026 “Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk terus memberikan pendampingan kepada para pekerja, khususnya buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Kapolri juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pendampingan dan pelayanan maksimal ketika buruh memperjuangkan hak-haknya.

“Jika laporan buruh tidak diproses sesuai instruksi Kapolri, kami selaku mewakili buruh menilai Kapolres Konawe Selatan gagal menjalankan instruksi tersebut,sudah seharusnya dicopot jabatannya” ujar Nurlan.

Ia menambahkan “Bukti-bukti yang kami ajukan sah secara hukum, yakni putusan pengadilan dan bukti pendukung lainnya, sudah sangat jelas pelanggaran PT.WIN. Apa lagi alasan penyidik untuk tidak menangani kasus ini dengan lebih cepat dan tegas?”

banner 325x300
Penulis: Fahril asyraf aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *