banner 728x250
BERITA  

JPU tak Mampu Hadirkan Saksi Korban di persidangan kasus Agus mariana VS PT WIN, Dakwaan JPU di pertanyakan ?

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Kendari – Perkara Agus Mariana alias Ana dan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Andoolo telah memasuki tahap penuntutan yang digelar pada tanggal 10 Maret 2026 lalu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Agus Mariana dengan penjara selama 3 tahun. Jumat (27/4/2026).

Beberapa fakta yang muncul selama proses persidangan menunjukkan adanya anomali dalam proses pembuktian yang tidak dapat diabaikan. Jika kondisi ini tidak diteliti secara cermat oleh majelis hakim, perkara ini berpotensi menjadi contoh proses hukum tanpa fondasi pembuktian yang kokoh.

banner 325x300

Dalam sistem hukum pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang untuk mendakwa dan wajib membuktikan dakwaannya. Salah satu alat bukti yang dapat digunakan adalah keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prinsip dasar menyatakan bahwa segala alat bukti harus disampaikan atau diajukan di depan persidangan. Pasal 185 ayat (1) KUHAP juga menetapkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan. Mengingat beban pembuktian terletak pada JPU, maka JPU memiliki kepentingan untuk menghadirkan saksi di persidangan guna membuktikan dakwaannya. Apabila JPU tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, maka bukti tersebut dianggap tidak ada, yang akan menyulitkan JPU dalam membuktikan Dakwaannga.

Secara filosofis, kehadiran Saksi di depan persidangan sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil. Saksi perlu hadir agar keterangannya dapat diuji kebenarannya, sehingga putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan kebenaran dan keadilan berdasarkan bukti yang telah diuji secara adil dan objektif.

Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH Kasasi Sultra) Yedi Kusnadi.,S.H.,M.H menyampaikan, “Dalam perkara Agus Mariana di PN Andoolo, JPU tidak dapat menghadirkan saksi korban dengan inisial ‘FK’ dan saksi memberatkan dengan inisial ‘JT’ di persidangan hingga memasuki tahap sidang penuntutan.

Oleh karena itu, JPU dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya terhadap Agus Mariana alias Ana terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat.

Lanjut”bahkan,salah satu saksi memberatkan yang hadir di persidangan mengakui telah membuat surat/kwitansi jual beli,dengan alasan ia diminta oleh terdakwa untuk membuatnya, namun saksi tidak didukung dengan bukti lainya seperti dokumentasi atau hal lain yang menguatkan keterangannya.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan Memutus perkara ini dapat mempertimbangkan segala hal dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Mereka menambahkan,agenda sidang berikutnya pada tanggal 31 Maret 2026 yakni sidang pembelaan terdakwa,dan sudah seharusnya Hakim memutus perkara ini menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah Sebagaimana Dakwaan JPU” tutup,Yedi.

banner 325x300
Penulis: Fahril asyiraf aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *