Kendari – Jaringan Aktivis dan Mahasiswa (JAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koltim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Pimpinan PT. Sinar Bulan Group, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Selasa (20/05/25).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi berjamaah dalam proyek Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Konstruksi) Ruas Jalan Tawarombadaka-Solewatu, Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur.
JAM Sultra mendesak Kejati Sultra agar segera melakukan penyelidikan serta memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Koltim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Pimpinan PT. Sinar Bulan Group (kontraktor) dalam proyek tersebut.
Koordinator JAM Sultra, Habrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 621.03.03/KTRK/DAK-JLN/PA-BM/DPU.RP.P/VII/2023, proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp. 23. 785.675.000
Milyar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
“Tentunya, hal ini harus segera diatensi oleh Kejati Sultra. Sebab, mereka tidak melaksanakan pengaspalan sesuai standar dalam Juknis, sehingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan milyar,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator II JAM Sultra, Aldi Lamoito pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan serta laporan dari masyarakat setempat, pengerjaan jalan Tawarombadaka-Solewatu terdapat beberapa permasalahan diantaranya adanya dugaan penggunaan quarry material yang tidak sesuai spesifikasi dalam Juknis, seperti quarry batu pecah, quarry pasir maupun tanah timbunan.
Selain penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, proyek tesebut juga diduga dikerjakan secara asal asalan serta diduga menggunakan aspal dingin, sehingga kondisinya baru beberapa bulan digunakan oleh masyarakat sudah rusak parah.
“Beberapa waktu yang lalu, kami (JAM Sultra) telah melakukan investigasi dilokasi, dan hasilnya kondisi jalan Tawarombadaka-Solewatu saat ini sangat memprihatinkan akibat pengerjaan yang asal asalan dan tidak sesuai standar dalam Juknis, sehingga kami menilai proyek tersebut gagal total,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya dengan tegas telah mendesak Kejati Sultra bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra agar segera melakukan inspeksi serta penyelidikan terkait gagalnya proyek tersebut
“Ini harus menjadi titik fokus Kejati Sultra bekerja sama dengan BPK Sultra, agar kasus ini segera mendapat titik terang dan kepastian hukum,” tegas Mantan Ketua BEM Stimik Bina Bangsa Kendari.