banner 728x250
HUKRIM  

East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

Majalahsultra.Com, Kendari :
Dugaan pembuangan limbah ore nikel dan bahan kimia berbahaya oleh PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia Cabang Kendari menuai kecaman dari kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan.

Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani selaku CEO sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO), menyatakan pihakmya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

Hal ini menguak berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga adanya indikasi kuat pembuangan limbah ore nikel dan bahan kimia laboratorium (B3) dalam skala besar tanpa pengelolaan yang sesuai peraturan lingkungan hidup.

“Kami telah menelusuri sejumlah lokasi dan menemukan indikasi aktivitas pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur. Bila benar, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup,” tegas Indra Dapa Saranani di Kendari, sabtu/Oktober/2025.

limbah ore nikel mengandung logam berat seperti nikel (Ni), besi (Fe), dan kromium (Cr) yang berbahaya bagi manusia dan ekosistem.

Dalam teori pertambangan lingkungan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan dapat menyebabkan pencemaran air, rusaknya tanah produktif, serta hilangnya keseimbangan biologi di sekitar wilayah pembuangan.

Bahan kimia seperti asam sulfat (H₂SO₄) dan natrium hidroksida (NaOH) yang digunakan dalam proses pengujian laboratorium juga tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Bahan-bahan ini wajib dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang sembarangan. Dampaknya bisa jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Indra menambahkan.

Ia menilai dugaan pembuangan limbah tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

Pasal 98–103 UU PPLH, yang menegaskan larangan pembuangan limbah tanpa izin resmi.

Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum lingkungan, East Indonesia Malaka Project Institute akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak hanya berbicara, tapi akan bertindak. Laporan resmi ke Kejati Sultra sedang kami siapkan lengkap dengan dokumen dan bukti visual lapangan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa lembaganya siap bekerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat lokal, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan industri nikel harus berjalan selaras dengan keadilan ekologis.

“Kami bukan anti-investasi, tapi kami menolak eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sultra dan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan serta memastikan setiap korporasi bertanggung jawab atas dampak operasionalnya di Sulawesi Tenggara.

banner 325x300
Penulis: Jusmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *