Portalterkini.com, Kendari – Aktifitas PT. Gerbang Multi Sejahtera yang diduga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan khususnya air laut di sekitar wilayah IUP yang memicu terjadinya aksi demonstrasi baik di luar maupun di wilayah IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera beberapa waktu lalu direspon oleh Kementerian ESDM RI melaui Surat Dirjen Minerba Nomor : B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan
Diketahui bahwa dalam Surat Dirjen Minerba tersebut memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai. Namun yang terjadi berdasarkan hasil investigasi DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT UNTUK HUKUM DAN PERTAMBANGAN (DPM-HUTAN) Kecamatan Laonti menunjukan adanya aktifitas penggalian di lokasi IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera dibuktikan dengan rekaman video pada tanggal 14 oktober 2021, atas dasar itu PT. Gerbang Multi Sejahtera diduga telah mengabaikan perintah Kementerian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba tertanggal 7 Oktober 2021.
\”Kami menduga bahwa PT. GMS ini telah mengabaikan surat dari Dirjen Minerba tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan tertanggal 7 Oktober 2021, hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan penambangan berupa aktifitas penggalian di lokasi PT. Gerbang Multi Sejahtera pada tanggal 14 Oktober 2021, Dirjen Minerba jelas melarang adanya kegiatan penambangan tetapi faktanya PT. Gerbang Multi Sejahtera masih melakukan kegiatan penambangan\” ucap Muhammad Roy selaku Ketua DPM-HUTAN Kecamatan Laonti
Selanjutnya, ia juga melihat bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Inspektur Tambang terkait perintah pemberhentian sementara waktu yang hanya berlaku pada aktifitas penggalian, sedangkan kegiatan pemuatan ore nikel tetap dilanjutkan seperti biasa. Seharusnya aktifitas pengapalan juga harus dihentikan sebab itu masuk dalam rangkaian kegiatan penambangan sebagaimana pengertian penambangan secara umum.
- dorong Ekonomi daerah lebih mandiri dan kompetitif, Kadin Sultra Dukung program Unggulan Gubernur
- Anton timbang Akan Kambali Pimpin Kadin Sultra di Muprov Mendatang
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
Tokoh Pemuda Kecamatan Laonti ini meminta Dirjen Minerba dan Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan penuh terhadap surat yang dilayangkan sebelumnya tentang pelaksanaan perintah perbaikan sebab pihaknya menduga bahwa perintah perbaikan belum dilaksanakan dengan baik dan rekomendasi perbaikan juga belum dinyatakan memadai. Jika hal ini terus dibiarkan maka kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah PT. Gerbang Multi Sejahtera akan terus terjadi.
\”Inspektur Tambang mengatakan bahwa pemberhentian aktifitas PT. GMS hanya berlaku pada aktifitas penggalian, seharusnya aktifitas pemuatan/pengapalan juga harus dihentikan sebab kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian kegiatan penambangan sebagaimana pengertian penambangan secara umum. Parahnya lagi fakta di lapangan menunjukan adanya aktifitas penggalian. Ini jelas bertentangan dengan Perintah Dirjen Minerba dan pernyataan dari Inspektur Tambang. Olehnya itu kami mendesak Dirjen Minerba dan Inspektur Tambang untuk segera melakukan pengawasan penuh terhadap perintah pelaksanaan perbaikan kepada PT. Gerbang Multi Sejahtera. Sebab, jika hal ini terus dibiarkan maka kerusakan dan pencemaran lingkungan akan terus terjadi\” tutup Muhammad Roy.


















