banner 728x250
BERITA  

Diduga Mark Up Mantan Kades di Konawe Utara Ditahan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

KONUT – Porotalterkini.com – Kepolisian, (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sultra, menahan inisial (1)orang mantan Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), bersumber dari Anggara Pendapatan Belanja Negara(APBN), Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019,Jum\’at 05/11/2021.

Di konfirmasi Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, dan hasil pemeriksaan tersangka,tidak bisa mempertanggung jawabkan penuh penggunaan dana desa yang di kelolanya saat itu.

banner 325x300

\”Hasil penyidikan Polres Konawe Utara, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Modusnya adanya dugaan Markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,\” ungkap Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H,.

Adapun barang bukti berupa berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Mantan Kasat Reskrim Konawe itu juga menambahkan,setelah dilakukan kroscek realisasi pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.

Setelah hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tersangka (1)orang, dari hasil temuan, sehingga dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra. Tepatnya 5 November 2021, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

\”Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,\” jelas Iptu Rahmat Zam Zam, dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan,Hal tersebut perlu dijadikan pelajaran dan peringatan bagi Kades lain sehingga pelaksanaan Realisasi dana desa sesuai aturan dan lebih maksimal,utamanya terhindar dari pelanggaran hukum.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan Dedi Wardani, S.E

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *