banner 728x250
HUKRIM  

Kades Wonua Hoa, terancam dipolisikan diduga terbitkan SKT di tanah bersertifikat milik warga

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Konawe – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) akan melakukan pelaporan terhadap Kepala Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2022 di atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1987 milik Malik Pagala.

Menurut temuan LPMT Sultra, SKT tersebut diduga diterbitkan untuk memuluskan perjanjian sewa tanah kepada PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang membangun tower BTS di lokasi tersebut – tanpa sepengetahuan pemilik SHM, Malik Pagala.

banner 325x300

“Kepala Desa hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah atau keterangan tidak sengketa sebagai syarat pendaftaran tanah, bukan untuk mengesahkan kepemilikan tanah yang sudah jelas status SHM,” jelas narasi penelitian LPMT Sultra. Tindakan menerbitkan SKT baru atas tanah bersertifikat ini dianggap melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

SHM yang dimiliki Malik Pagala memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah dan melarang penguasaan tanpa hak. Bahkan, tindakan menguasai tanah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan., SH, menyatakan: “Kami akan segera melaporkan Kepala Desa Wonua Hoa, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Selaku Kepala Desa seharusnya tidak semena-mena menerbitkan surat penting yang berkaitan dengan kepemilikan warga, sehingga menimbulkan tumpang tindih dan terjadi konflik. Jangan hanya karena ada kepentingan pribadi atas desakan sepihak, lantas mengabaikan fakta dan administrasi yang telah sah diakui oleh negara dalam hal ini Sertifikat Hak Milik.

LPMT Sultra berharap pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atas jabatan selaku kepala daerah.

banner 325x300
Penulis: Sarwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *